Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.
Penganiayaan dilakukan saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: 7 Potret Terkini Nania Idol, Mantap Jalani Agama Ini Usai Dikatai Kafir oleh Bapaknya Sendiri

Video rekaman oknum Satpol PP yang memukul wanita hamil, Mardani Hamdan.
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mardani Hamdan adalah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Sulawesi Selatan.
Dia memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi.