"Kemudian yangbersangkutan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Kerap Pamer Foto Seksi, Anya Geraldine Jadi Sorotan Media Asing Karena Kebiasaan Aneh Ini

Selebgram Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester yang ketahuan memakai narkoba jenis sabu.
(*)