PPKM adalah singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sehingga diharapkan aktivitas masyarakat yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Efek Samping Bisa Hilang
Kini, pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 2 Minggu, Karyawan di Sektor Ini Masih Boleh Masuk Kantor, Simak Daftarnya
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima, Sabtu (10/7/2021).
Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Foto Pilu Bung Karno Hadiri Pernikahan Rachmawati, Wajah Bengkak Hingga Berstatus Tahanan
Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Lalu diubah menjadi: