"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," sebut Nasriadi.
Nasriadi memastikan pelaku O ini bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti narasi yang ramai beredar. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut.
"Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," terang Nasriadi.
Sejumlah barang bukti pun disita polisi. Salah satunya tongkat besi yang digunakan pelaku untuk merusak kendaraan korban.
Baca Juga: Warga Satu Indonesia Baru Tahu Kalau Pasta Gigi Jadi Cara Ampuh Bersihkan 7 Barang Rumah Ini
Pelaku O kini tengah dibawa polisi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Polres Metro Jakarta Utara. Polisi dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi pun segera melakukan penahanan kepada pelaku O.
Baca Juga: Kartu As, Simpati, dan Loop Dihapus, Pelanggan Telkomsel Diminta Lakukan Ini
"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," pungkas Nasriadi.