Dalam penangkapan itu diketahui tersangka sempat mengkoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Zainul dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 KUHP. Polisi masih memeriksanya untuk mengembangkan kasus ini termasuk mencari tahu sudah berapa lama ia melakukan pungli.
Menurut Putu, pelaku merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI. Ia berwenang mengawasi dan memerintahkan para operator crane untuk memilih truk mana yang akan dibongkar muat lebih dulu.
Baca Juga: Pamer Foto Menyelam di Wakatobi, Ustaz Abdul Somad Diminta Lakukan Ini, Netizen: Saya Tunggu
"Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelas dia.
Lebih lanjut, pelaku kerap mengambil uang sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per hari dari hasil pungli tersebut. Dia juga mengatur anak buahnya agar dapat lepas dari tuduhan pungli.
"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di grup WA 'Dapur RTGC A' ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," Putu menandaskan.
Baca Juga: Difoto Tanpa Baju, Suami Siti Badriah Bikin Para Wanita Elus Dada: Ada yang Menonjol

Ilustrasi bogkar muat di kawasan JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap koordinator pungutan liar (pungli) di kawasan JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini foto tampangnya.
(*)