Follow Us

Cek Rekening Sekarang, Gaji Ke-13 PNS Hingga Pensiunan Cair Hari Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 03 Juni 2021 | 12:06
PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.
Kab. Pamekasan

PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.

Fotokita.net - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) telah dipastikan cair pada hari ini, Kamis (3/6/2021). Itu sebabnya, PNS diminta segera cek rekening masing-masing.

Kabar pencairan gaji ke-13 PNS sudah sangat dinantikan aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ASN. Sebelumnya, sempat beredar kabar, gaji ke-13 PNS cair pada tanggal 1 Juni 2021 bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan.

Rupanya, setelah cek rekening, para abdi negara harus menelan kecewa, gaji ke-13 PNS belum menambah saldo tabungan mereka.

Baca Juga: Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya

Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi wakil menteri yang diterima paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni, Segini Besaran yang Masuk Rekening Abdi Negara

Sementara gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri.

Kemudian, untuk gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan /atau pangkat golongan/ruangnya.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini

Kini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan ASN akan disalurkan hari ini, Kamis (3/6//2021).

Hadiyanto menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

 Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.
Wartakota

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Hadiyanto, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

"Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

Baca Juga: Viral Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3, Ini Fakta Sebenarnya

Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," sebut Hadiyanto.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama PNS DKI Jakarta
Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama PNS DKI Jakarta

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Fotografer Tak Sadar, Ini Kesalahan yang Kerap Muncul Saat Membuat Foto Landscape

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Baca Juga: Tak Pusing Video Hina Mensos Risma Bikin Gempar, Ini Sosok Bupati Alor yang Diduga Ancam Tembak Mati Petinggi TNI AD

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca Juga: Fotonya Mandikan Sapi Beredar, Ini Nasib Hardi Fadhillah Aktor FTV yang Tak Laku Lagi di TV

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest