Follow Us

youtube_channeltwitter

Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 30 Mei 2021 | 11:04
 Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.
Kolase Tribunnews/Wartakota

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.

Fotokita.net - Kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS 2021 secara resmi naik. Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tunjangan PNS. Abdi negara diminta lakukan ini.

Presiden Jokowi telahmengesahkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Aturan ini mengatur kenaikan tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat.

Tentu, kabar ini membawa angin segar bagiPNS yang menjalankan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat patut berbahagia. Tunjangan PNS ini secara resmi mengalami kenaikan pada 2021 ini.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip pada Minggu (30/5/2021).

"Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021," seperti tertulis dalam aturan tersebut dikutip.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan baru ini mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan, sekaligus berarti menggugurkan aturan sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220.000 hingga Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Tunjangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat.

Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x