Fotokita.net - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) telah dipastikan cair pada hari ini, Kamis (3/6/2021). Itu sebabnya, PNS diminta segera cek rekening masing-masing.
Kabar pencairan gaji ke-13 PNS sudah sangat dinantikanaparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ASN. Sebelumnya, sempat beredar kabar, gaji ke-13 PNS cair pada tanggal 1 Juni 2021 bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan.
Rupanya, setelah cek rekening, para abdi negara harus menelan kecewa, gaji ke-13 PNS belum menambah saldo tabungan mereka.
Baca Juga: Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya
Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi wakil menteri yang diterima paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni, Segini Besaran yang Masuk Rekening Abdi Negara
Sementara gaji ke-13 bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri.
Kemudian, untuk gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan /atau pangkat golongan/ruangnya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PNS 2021 Naik, Abdi Negara Diminta Lakukan Ini