Bambang menjelaskan, dengan berada di persil pribadi, otomatis ancaman pencabutan izin tak bisa dilakukan. Hal tersebut menjadi ranah dari Dinas Pariwisata (Dispar) untuk melakukan pembinaan.
"Kalau restoran atau rumah makan, pembinaan di Dispar. Karena mereka termasuk penyelenggara pariwisata," jelas Bambang.
Bambang menegaskan, untuk kategori PKL adalah pedagang yang biasanya menempati trotoar atau tanah negara. Mereka harus mengantongi izin dari kemantren atau kecamatan.
"Tapi kalau persil pribadi, perizinannya sama seperti dengan yang lain. Biasa harus menempuh perizinan OSS (One Single Submission) yang menjadi ranah pemerintah pusat," sebut Bambang.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Adi Kusuma, mengungkap warung yang viral itu merupakan pedagang baru.
Baca Juga: Foto Menakjubkan Gerhana Bulan Total, Ternyata Ini Faktanya Disebut Super Blood Moon

Viral video berisi curhat seorang wisatawan tentang harga mahal untuk seporsi pecel lele di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
"Oknum tersebut ternyata adalah pemilik baru dari pemilik lama yang baru dialihkan antara dua bulan yang lalu.
Karena pemilik lama yang jatuh perekonomiannya dikarenakan dampak COVID-19," kata Adi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Adi mengungkap pihaknya akan mendata ulang para pedagang yang berjualan di Jalan Perwakilan, Yogyakarta.
Baca Juga: Foto Ziarah Makam Ashraf Sinclair Disorot, BCL Cueki Doa Maia Estianty