Sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai dimohon hadir ke KUA untuk mendapat bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan tersebut bertujuan supaya kedua calon mempelai lelaki dan perempuan memiliki bekal untuk menikah.
Sementara itu, Ahmad Fauzi menyampaikan syarat-syarat terkait pendaftaran pra nikah.
Syaratnya adalah calon pengantin harus mencari surat pengantar ke RT, RW setempat beserta kelurahan.
Setelah berkas-berkas telah masuk ke KUA, maka petugas KUA akan mengecek berkas tersebut.
Selain itu, calon pengantin harus datang secara langsung untuk mendaftarkan berkas ke KUA.
Jika memang ada yang akan mewakilkan untuk mendaftarkan, maka harus disertai dengan surat kuasa.
Baca Juga: Foto Tampangnya Viral, Wanita yang Maki Petugas Saat Dilarang ke Anyer Dihukum dengan Cara Ini
Di sisi lain Ahmad menambahkan jika seorang lelaki yang baru saja bercerai dengan istrinya tidak ada masa iddah.
Lelaki dibebaskan untuk menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya.
"Kalau untuk laki-laki tidak ada masa iddah, ya mungkin saja dia secara etika ya, biasanya nggak langsung menikah mungkin nunggu waktu sebulan," ungkap Ahmad.