Penerbangan charter itu memiliki tujuan mengangkut WNA China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.
Novie Riyanto menjelaskan, pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan izin terbang.
Dalam keterangan tertulisnya, Novie Riyanto menyebutkan, "Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter."
"Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," sambung dia.
Sementara itu, Imigrasi memastikan para WNA yang tiba memenuhi aturan serta untuk tujuan pekerjaan.
Pada Jumat (7/5/2021), melalui keterangan tertulis Jhoni Ginting Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, "Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas."
Jhoni merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jhoni menegaskan aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19 masih berlaku.
Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.