Fotokita.net -Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair pada Mei 2021. Melihat kesuksesan program bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk kembali mengucurkan pada tahun 2021.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso telah menegaskan bahwadan BPUMitu murni dana hibah dari pemerintah, bukan pinjaman bank sejenis KUR dan sebagainya.
Sunarso telahdana BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)bukan pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan oleh penerima.
Baca Juga: Cek Data Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta
“Yang ramai di masyarakat dan sangat membantu masyarakat yaitu bantuan produktif untuk usaha mikro itu bukan kredit. bener-bener memang bantuan dari pemerintah,” kata dia.
Kata Sunarso, dalam hal penyaluran dana BPUM, BRI hanya bertindak sebatas menyukseskan program hibah pemerintah terhadap kelompok UKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan demikian, penerima BPUM dipastikan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang diterima.
“Ini tidak dicatat di neraca bank, bank hanya menyalurkan saja. Itu BPUM, BRI (hanya) menyalurkan,” tegas Sunarso.
Sunarso mengungkapkan, pada tahun 2020realisasi penyaluran BPUM mencapai Rp 18,6 triliun. Nilai tersebut telah dinikmati oleh 7,7 juta debitur pelaku UMKM.
Kini,Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini. Untuk mendapatkannya, kita perlu mengecek nama kita di dalam daftar program.