Sidang perdana pada Rabu 27 Januari 2021 ditunda karena kuasa hukum Raffi Ahmad tidak dilengkapi surat kuasa.
Pada sidang itu pun, baik Raffi maupun David hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing masing.
Sidang lanjutan gugatan perdata advokat publik David Tobing terhadap artis Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021).
Sidang tidak dihadiri penggugat dan tergugat, karena hanya diwakili kuasa hukum masing-masing saja.
Agenda sidang adalah pembacaan gugatan setelah sebelumnya proses mediasi selama sebulan gagal tercapai kata mufakat.
"Tadi kan abis mediasi dan karena dinyatakan gagal artinya persidangan lanjut. Itu pembacaan gugatan," kata kuasa hukum David Tobing, Santo Abed Nego di PN Depok, Rabu (7/4/2021).
Dikatakan Abed bahwa gugatan yang dibacakan majelis tadi sama dengan gugatan pada awalnya.
David meminta agar Raffi meminta maaf pada publik karena setelah menjalani vaksin tahap I, suami Nagita Slavina itu menghadiri acara di Jakarta.
David menganggap itu sebagai perbuatan melawan hukum.
"Tadi si seperti gugatan sebelumnya tidak ada perubahan. Intinya masih sama seperti kemarin. Masih sama seperti kemarin, permintaan maaf dari Raffi, itu saja sih," ucapnya.