Follow Us

youtube_channeltwitter

Imigrasi Tak Bisa Larang Kedatangan Meski Bawa Virus Corona, 117 WN India Nekat Masuk Indonesia Demi Kepentingan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 23 April 2021 | 19:33
(Ilustrasi) Warga India
The Times

(Ilustrasi) Warga India

Selain warga negara India, pesawat tersebut juga ditumpangi warga negara asal Amerika Serikat sebanyak satu orang pemegang Kitas.

Terdapat pula warga negara Indonesia 12 orang, serta kru pesawat yang seluruhnya warga negara Indonesia sebanyak 11 orang.

Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah antisipasi dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 5x24 jam di salah satu hotel sebagai ruang karantina.

Baca Juga: Nyawanya Nyaris Melayang Karena Tercebur Kolam Renang, Anak Bungsu Asri Welas Ternyata Harus Jalani Perawatan Khusus, Kondisi Ini Jadi Penyebabnya

ilustrasi warga India

ilustrasi warga India

Petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali pada saat mereka tiba di hotel dan saat hari kelima proses karantina.

Selama berada di hotel, seluruh penumpang tidak diperkenankan keluar dari kamar dan jika ada hasil pemeriksaan swab positif, akan dilakukan isolasi di faskes sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah menghentikan sementara layanan pengajuan visa bagi pelaku perjalanan luar negeri asal India menuju Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penghentian layanan visa itu mulai berlaku sejak Kamis (22/4/2021) siang.

Baca Juga: Dijuluki Monster Bawah Laut, KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak Sempat Jalani Perawatan Selama 3 Tahun di Korea Selatan

"Sejak kemarin (Kamis, 22/4) siang, saya perintahkan secara lisan untuk pengajuan visa dari India sudah kita setop sejak pukul 12.00," kata Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam acara temu media secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Pada acara yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat sejumlah aktivitas penerbangan dari India menuju Indonesia yang dikecualikan dalam larangan tersebut.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x