Hotma Sitompoel angkat bicara tentang tuduhan penyerobotan lahan milik mertuanya, ibunda Desiree Tarigan.
Sebelumnya, Hotma diketahui memasang tembok pembatas untuk memisahkan rumahnya dengan rumah mertuanya, tempat Desiree kini tinggal.
Menurut kuasa hukum Desiree, Randy Ozora, lahan tempat berdirinya tembok itu adalah milik ibu Desiree.
Karena itu, sang mertua hendak melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan. Hotma meminta pihak Desiree membuktikan tudingan tersebut.
"Supaya kalian tahu, ini tanah bersebelahan, saya ada kolam renang di tanah saya. Sekarang dia bilang saya membangun tembok di tanah dia. Buktikanlah," tutur dia.
Hotma menuntut agar kasus dugaan penyerobotan tanah ini bisa dibuktikan oleh BPN.
"Kalau memang dia benar, buktikanlah ke BPN, ukur dengan BPN. Kalau gini kan, di mana kecintaan dia pada orangtua? Masa saya harus lapor balik?" lanjut Hotma.
Diwawancara terpisah, pihak Desiree akan melaporkan Hotma Sitompoel di Polres Jakarta Selatan.