Nadiem mengatakan, jumlah peserta didik dalam pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Dengan demikian, terdapat sistem rotasi dan masih dilaksanakannya pembelajaran jarak jauh.
"Artinya sekolah bebas memilih, kalau pembelajaran tatap muka dua kali seminggu itu boleh, mau pecah jadi tiga rombongan belajar silakan, dari 3 dipecah jadi 2 silakan. Kami berikan sekolah kebebasan," ujarnya.
Nadiem mengatakan, sebelum satuan pendidikan membuka sekolah tatap muka terbatas harus mengisi daftar periksa yang disediakan Kemendikbud.
Selain itu, kata dia, Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama harus berperan aktif untuk memastikan pembelajaran tatap muka berjalan dengan aman.
"Dan siapkan Satgas di daerah masing-masing dan penanganan kasus jika terbukti ada kasus konfirmasi Covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari orangtua peserta didik.
"Jadinya ujung-ujungnya peranan keputusan ini ada di orang tua," kata dia.
(*)