"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.
Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.
"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat. Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.
Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.
Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.
"Kalau nanti menyangkut di perizinan, kami akan cek perizinannya, apakah ada pelanggaran di perizinannya," ujar dia.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengklaim bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel milik artis Cynthiara Alona yang digerebek kepolisian ternyata IMB kontrakan.