Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Oleh karena dua hal itu, Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar dinding sepanjang 300 meter tersebut.
Baca Juga: Bocor Karena Ulah Anak Sendiri, Aa Gym Kini Resmi Gugat Cerai Teh Ninih, Faktor Ini Jadi Penyebabnya
Meski demikian, Ivan mengaku pihaknya terlebih dahulu hendak mengirim surat kepada Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuhnya.

Kediaman Melinda di RT 04 / RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dipagar tembok beton. Ruli yang membangun dinding tersebut mengurung rumah Melinda.
Pemerintah Kota Tangerang sudah membongkar tembok sepanjang 300 meter yang membentang di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Ada pun dua tembok tersebut menutup total bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.
Sedangkan, pihak yang menutup total akses gedung itu adalah Asrul Burhan alias Ruli selaku putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).