"Sakitnya sensitif, yang bisa membuat nama baik keluarga tercoreng, kalau kami sebutkan di sini," ujar Argo.
Argo Yuwono mengungkapkan, saat Maaher meninggal, perkaranya sudah masuk tahap 2, atau barang bukti serta tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan.
Sebelum tahap 2, tambahnya, Maaher mengeluh sakit.
Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," jelas Argo.
Menurut Argo, setelah tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri atau menjadi tahanan titipan jaksa.
Saat itu, katanya, Maaher kembali mengeluh sakit.
Karenanya petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu."