"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Maaher sebelumnya ditangkap tim Bareskrim dari kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Maaher didasari oleh laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui media sosia pribadinya.
Maaher diduga telah menghina Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan keluarga Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi, mengetahui penyakit sensitif yang diderita almarhum.
"Dan yang menjadi catatan dari kami adalah penyakit yang diderita Saudara Soni Eranata itu diketahui oleh keluarga," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Menurut Rusdi, hal itu diketahui karena pihak keluarga menandatangani surat pernyataan yang berisikan penyakit yang diderita Maaher.