Follow Us

Sukses Kalahkan Hotman Paris, Ternyata Seluruh Gaji Jaksa Pinangki Habis Buat Bayar 7 ART, Siapa yang Paling Besar?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Februari 2021 | 18:09
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Heboh Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, Ternyata Pemiliknya Bukan Orang Sembarangan, Punya Pengaruh di Suriah

Pengacara nyentrik itu lalu merendahkan diri.

Padahal banyak diketahui Hotman Paris adalah orang yang kerap memamerkan kekayaannya.

Baca Juga: Jarang Terekspos Kamera Televisi, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ini Mantap Jalani Keyakinannya Usai Dikatai-katai Kafir oleh Bapaknya Sendiri

"Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris," tambahnya.

Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah
Instagram @hotmanparisofficial

Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah

Sementara diberitakan dari Kompas.com, Jaksa Pinangki turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

Baca Juga: Siap-siap Ongkos Jalan Tambah Mahal, Pertamina Segera Hapus Premium dan Pertalite, Inilah Penyebabnya

Pinangki merupakan jaksa yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim membeberkan penghasilan Pinangki selama menjabat sebagai jaksa, yang memiliki gaji sebesar Rp 18.921.750.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest