Fotokita.net - Sejak beberapa hari lalu, publik tercengang saat melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokertoatas nama Syamsul HadiAnwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00,53 menit yangtersebar di media sosial.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul HadiAnwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu TandaPenduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.Warga dilingkungan Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Soko, bahkan tidak ada yang mengenalsosok orang dalam KTP tersebut.
Baca Juga: Geger KTP WNI Tertangkap Kamera di Markas ISIS Yaman, Inilah Fakta Alamat Rumahnya di Mojokerto
Hariono pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, warganya tidak ada yang bernamaSyamsul Hadi Anwar seperti dalam Kartu Tanda Penduduk itu.
"Sesuai alamat pada KTP itu merupakankediaman M.Subekhan atau Pak Aan dan bukan rumah Syamsul HadiAnwar seperti yang dimaksud,"ujarnya.
Ia mengenal pemilik rumah M. Subekhan yang merupakan karyawan perusahaan mobil.
Keluargapemilik rumah kala itu mempunyai dua anak yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya belumsekolah.
Namun mereka sekeluarga pindah lantaran mengikuti perusahaan tempat ia bekerja membukacabang baru di Kalimantan sekitar tahun 2010.
"Rumah ini kosong ditinggal penghuninya pindah bekerjake Kalimantan," jelasnya.