Fotokita.net - Sejak beberapa hari lalu, publik tercengang saat melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto atas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00,53 menit yang tersebar di media sosial.
Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.Warga di lingkungan Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Soko, bahkan tidak ada yang mengenal sosok orang dalam KTP tersebut.
Baca Juga: Geger KTP WNI Tertangkap Kamera di Markas ISIS Yaman, Inilah Fakta Alamat Rumahnya di Mojokerto
Hariono pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, warganya tidak ada yang bernama Syamsul Hadi Anwar seperti dalam Kartu Tanda Penduduk itu.
"Sesuai alamat pada KTP itu merupakan kediaman M. Subekhan atau Pak Aan dan bukan rumah Syamsul Hadi Anwar seperti yang dimaksud," ujarnya.
Ia mengenal pemilik rumah M. Subekhan yang merupakan karyawan perusahaan mobil.
Keluarga pemilik rumah kala itu mempunyai dua anak yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya belum sekolah.
Namun mereka sekeluarga pindah lantaran mengikuti perusahaan tempat ia bekerja membuka cabang baru di Kalimantan sekitar tahun 2010.
"Rumah ini kosong ditinggal penghuninya pindah bekerja ke Kalimantan," jelasnya.