Fotokita.net - Pandemi Covid-19 makin parah, hotel bintang 5 ini putuskan jualan nasi bungkus Rp 7.000, ternyata malah dapat respon begini.
Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.
Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.
Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.
"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro? Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.
1. Pembentukan posko
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:
- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;
- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;
- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;
- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.
Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.
Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.
Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer. Kemudian sarana transportasi, serta alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.
"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Akui Sudah Terima Surat Soal Isu Kudeta Demokrat, Jokowi Malah Mantap Beri Jawaban Ini Buat Anak SBY
2. Indikator PPKM skala mikro RT
Menurut Wiku, penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjabarannya:
Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum.
Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.
3. Aturan pembatasan
Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.
Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
4. Instruksi Mendagri
Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Nantinya, semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujarnya.
Safrizal menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.
"Senin besok kami akan ketahui laporan gubernur berapa kabupaten/ kota yang akan ditetapkan PPKM mikro di wilayahnya," tuturnya.
Imbas covid-19 tak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di seluruh dunia.
Negeri jiran Malaysia salah satu yang turut terdampak pandemi Covid-19.
Aturan pembatasan di Malaysia hingga membuat sebuah hotel bintang 5 di Melaka, Malaysia, banting setir berjualan nasi bungkus dengan harga hanya 2 ringgit (Rp 7.000).
Kantor berita Malaysia Bernama menyebutkan, Hatten Hotel di Melaka ini adalah yang ketiga melakukannya setelah di Penang dan Terengganu.
Dagangan bernama Nasi Bajet (nasi murah) itu dijajakan demi menambal keuangan yang anjlok saat Movement Control Order (MCO), sejenis PSBB di Indonesia.
Kepala koki Hatten Hotel, Badrol Hisham Mohd Ali, mengatakan bahwa inisiatif ini diambil karena tidak ada tamu yang menginap dan restoran masih tutup.
"Selain mendatangkan pendapatan hotel yang terkena pandemi Covid-19, penjualan nasi bajet juga diharapkan dapat memberikan kegembiraan bagi masyarakat yang terkena imbas pendapatan, untuk mendapatkan makanan dengan harga yang lebih murah."
"Kami mulai menjual nasi bajet ini pada Jumat (5/2/2021) dan tanggapan yang diterima sangat menggembirakan, sekitar 500 orang datang setiap hari," terangnya kepada Bernama, Selasa (8/2/2021).

Nasi bungkus yang dijual Hatten Hotel di Melaka, Malaysia, berharga Rp 7.000 per porsi. Hidangan bernama nasi bajet ini dijual oleh hotel bintang 5 tersebut untuk membantu keuangan yang anjlok akibat Movement Control Order (MCO), semacam PSBB di Indonesia.
Badrol Hisham juga mengatakan, hidangan yang disajikan antara lain nasi putih dengan potongan ayam atau ikan serta beberapa sayuran.
"Ada juga lauk lainnya seperti ayam madu, ayam percik, dan kukis, tapi dijual terpisah."
"Kami menawarkan menu yang berbeda setiap hari sehingga pelanggan dapat menikmati hidangan yang bermacam-macam dan tidak pernah bosan dengan lauk yang sama setiap hari," lanjutnya.
Sang koki pun berujar, mereka buka mulai pukul 12 siang sampai 8 malam setiap hari.
Ia mengungkapkan, Hatten Hotel akan tetap berjualan nasi bajet setiap hari selama sebulan, dan tindakan selanjutnya akan diputuskan menyesuaikan perkembangan MCO.
Seorang pelanggan yang menyebut namanya Azlin (22) mengaku sangat senang dengan adanya nasi bajet, karena pekerjaannya sebagai pramuniaga di toko dekat hotel membuat bujet makannya terbatas.
"Karena Banda Hilir adalah area fokus publik, kebanyakan restoran menjual makanan dengan harga agak mahal."
"Oleh karena itu nasi bajet ini menolong saya mendapat makanan enak dengan harga lebih murah."
"Meski saya harus mengantre sekitar 30 menit, saya rasa sepadan dengan harga yang ditawarkan," pungkasnya.
(Kompas.com/ Aditya Jaya Iswara/Fitria Chusna Farisa)