Follow Us

youtube_channeltwitter

Pandemi Covid-19 Makin Parah, Hotel Bintang 5 Putuskan Jualan Nasi Bungkus Rp 7.000, Ternyata Malah Dapat Respon Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Februari 2021 | 09:53
PPKM Mikro mulai diberlakukan.
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK

PPKM Mikro mulai diberlakukan.

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Militer Amerika, Jokowi Akhirnya Ungkap Sikap Indonesia Pada Konflik Laut China Selatan

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Baca Juga: Menang Telak di Pilkada Solo 2020, Hati Anak Jokowi Malah Ketar-ketir Hingga Ogah Lakukan Ini, Ada Apa?

Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

x