Follow Us

Jadi Tersangka Karena Pasar Muamalah, 2 Ulama Ini Pengaruhi Zaim Zaidi Pakai Uang Dinar dan Dirham dalam Setiap Transaksinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 03 Februari 2021 | 13:44
Pendiri Pasar Muamallah di Depok, Jawa Barat, Zaim Zaidi.
dok. Mitrapol.com

Pendiri Pasar Muamallah di Depok, Jawa Barat, Zaim Zaidi.

Zaim Saidi pernah aktif di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Baca Juga: Diklaim 95 Persen Ampuh Lawan Covid-19, 3 Warga Singapura Malah Nyaris Meninggal Usai Disuntik Vaksin Buatan Negara Ini

Selain itu juga pernah mengasuh dua acara talkshow di televisi, kamar 619, bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 2000, dan Gerbang Agribisnis di Televisi Republik Indonesia (TVRI) sejak 2002.

Pada tahun 2000, Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagai pusat distribusi Dinar emas dan Dirham perak di Indonesia.

Selama 2008-2010, menjabat sebagai Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa, sebelumnya beberapa tahun menjadi anggota Dewan Wali Amanah Yayasan Dompet Dhuafa tersebut.

Pada 2009, Zaim Saidi mencanangkan Festifal Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara sebagai gerakan pengembalian pasar-pasar rakyat, di mana Dinar dan Dirham berlaku sebagai alat tukar.

Baca Juga: Mulai Ditinggal, WhatsApp Mendadak Bagikan Info di Status Pengguna, Warganet Malah Tertawa: Panik!

Bersamaan dengan itu Zaim mempelopori pembentukan jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar dan Dirham Nusantara (JAWARA).

Pada 2010, Zaim Saidi mencanangkan Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Se-Dirham untuk Ketahanan Bangsa (GARNISSUN Bangsa).

Gerakan ini merupakan gerakan amal untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat berupa infak dan sedekah.

Lembaga ini memobilisasi infak dan dan sedekah dalam bentuk koin-koin Dirham perak yang dapat diserahkan langsung kepada fakir miskin, masjid dan musholla di lingkungan terdekat, rumah-rumah yatim piatu, panti jompo, pondok pesantren, maupun lembaga-lembaga infak dan sedekah, serta lembaga sosial yang dipercaya.

Baca Juga: Main Sebut Islam Agama Pendatang yang Arogan, Abu Janda Langsung Kena Semprot Ulama Kondang Ini Hingga Diadukan ke Wapres

Halaman Selanjutnya

(berbagai sumber)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest