Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap banyak pihak yang ingin FPI bubar.
Hal ini berawal ketika hadir dalam Poadcast Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier menanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab ditangkap soal kasus ‘receh’.
“Mengapa beliau ditangkap kasus receh,” kata Deddy Corbuzier kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip, Minggu (24/1/2020).
Mahfud MD menyampaikan ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah melarang akktivitas Front Pembela Islam ( FPI ).
Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah awalnya.
“Ow nanti-nanti, bertahap, kan satu-satu. Kan ada pasal 160 KUHP, itu soal penghasutan,” kata Mahfud MD.

Ilustrasi FPI
Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Mahfud MD menyampaikan banyak pihak ingin FPI dibubarkan.