Follow Us

Nasi Sudah Jadi Bubur, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Cuma Bisa Lakukan Ini Saat Nadiem Makariem Beri Sanksi Tegas untuk Sekolahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 24 Januari 2021 | 11:44
Siswi di SMKN 2Padang

Siswi di SMKN 2Padang

Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah. Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera.

Baca Juga: Bilang Hidup di Bali Enak Buat LGBT Hingga Trending, Wanita Amerika Ini Diusir dari Indonesia, Begini Penjelasan Sandiaga Uno

2. KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menngingakan pada stake holder pendidikan di wilayahnya, terutama Kepala Sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Kompas.com

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

3. KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, kemudia melakukan sosialisasi juga kepada Kepala-Kepala Sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya.

Baca Juga: Dulu Kritik Habis Anies Saat Tarik Rem Darurat, Kini Sikap Airlangga Hartarto Bikin Geram Sosok Ini Hingga Pihak Istana Memilih Bungkam

4. KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ejek Emilia Contessa Karena Pindah Agama, Aktor Senior Ini Ungkap Alasan Jadi Pendeta Hingga Sebarkan Kotbah Kontroversial

5. KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).

Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest