Fotokita.net - Bonus pensiunan PNS dan ahli waris cair, begini cara hitung saldo pengembalian dana Taperum
BP Tapera mengembalikan saldo Taperum PNS Pensiun pasca-Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Bagi PNS pensiun dan ahli waris, khususnya yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai Desember 2020, maka proses pengembaliannya dimulai Selasa 19 Januari 2021 kemarin.
Bagi Anda yang menanti pengembalian dana Taperum wajib cek saldo.
Pengembalian saldo Taperum bagi PNS, pensiunan PNS maupun ahli waris sudah dicairkan sejak Senin 19 Januari 2021.
Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya
Adapun proses pengembaliannya langsung transfer ke nomor rekening PNS pensiun sesuai data-data yang ada di PT Taspen.
Untuk itu segera pastikan apakah dana yang dimaksud sudah masuk ke nomor rekening Anda.
Kemudian, bagi PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
BP Tapera mengembalikan saldo Taperum PNS Pensiun pasca-Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Kepastian tentang Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun ini tertuang dalam pengumuman di tapera.go.id yang diposting 15 Januari 2021 dan tertanda Direktur Operasi Pengerahan Dana, Budi Santoso.