Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012. Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.
Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Tim Kopaska TNI AL menemukan bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 setelah melakukan penyelaman di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta pada Minggu (10/1/2021) pagi.
Kecelakaan pesawat yang menimpa Sriwijaya Air SJ 182 kembali membuka memori kelam tentang insiden penerbangan di Indonesia.
Burung besi yang jatuh di Kepulauan Seribu, tepatnya di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki pada Sabtu (9/1/2021) itu membawa 43 penumpang dewasa, 7 penumpang anak, 3 penumpang bayi, dan 12 kru.
Pesawat yang jatuh ini berjenis Boeing 737-500 dengan kode registrasi PK-CLC, dan sempat hilang kontak beberapa menit usai lepas landas.
Sebelumnya, kecelakaan besar juga terjadi saat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018.
Menurut data dari Aviation Safety Network, sebelum jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 ada 697 korban kecelakaan pesawat di Indonesia dalam 10 tahun terakhir, termasuk pesawat militer dan pribadi.