Follow Us

Usia Boeing 737-500 SJ 182 Disorot, Media Asing Sebut 2 Faktor Ini Jadi Penyebab Pesawat Sering Jatuh di Indonesia

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Januari 2021 | 08:01
Tim penyelam gabungan dari Ditpolairud, Polda Metro Jaya, Polda Banten dan Pas Pelopor Korps Brimob Polri membantu proses pencarian korban dan tubuh pesawat Sriwijaya Air SJ182 di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Minggu (10/1/2021).
Istimewa via Tribunnews.com

Tim penyelam gabungan dari Ditpolairud, Polda Metro Jaya, Polda Banten dan Pas Pelopor Korps Brimob Polri membantu proses pencarian korban dan tubuh pesawat Sriwijaya Air SJ182 di sekitar Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Minggu (10/1/2021).

Fotokita.net - Usia Boeing 737-500 SJ 182 disorot, media asing sebut 2 faktor ini jadi penyebab pesawat sering jatuh di Indonesia.

Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.

“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri. Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Suara Ledakan Bikin Syok Warga Pulau, KNKT Duga Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hancur Berkeping-keping Karena Kejadian Ini

Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.

“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.

Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?

Baca Juga: Transkrip Rekaman Pembicaraan Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Didapat, Mantan KSAU Ungkap Akar Penyebab Kecelakaan Pesawat di Tanah Air

Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.

Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016.

Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest