Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas. Kelas 1: Rp 150.000 Kelas 2: Rp 100.000 Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.