Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia atau World Helath Organization (WHO), izin edar darurat akan diterbitkan tiga bulan setelah vaksin disuntikkan ke tubuh relawan dalam proses uji klinis.
"Untuk pemberian izin emergency use authorization tersebut, WHO menyatakan bahwa data pengamatan selama tiga bulan setelah penyuntikan dapat dipergunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia.
Lucia mengatakan itu dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (18/12/2020), yang telah dimuat di Kompas.com Jumat (18/12) seperti di link berita ini.
Sejauh ini, Biofarma telah melakukan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 asal Cina, Sinovac.
Proses uji klinis itu mulai digelar pada Agustus 2020.
Menurut Lucia, para relawan telah disuntik vaksin Sinovac sebanyak dua kali hingga saat ini.
Namun, ia tak mengungkap kapan terakhir kali penyuntikan dilakukan.
Lucia hanya mengatakan, pasca disuntik, relawan akan dipantau dalam tiga periode, yakni setelah satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.
Dalam tiga periode tersebut, para peneliti bakal mengumpulkan data-data, menganalisis, dan melaporkannya ke BPOM.
Sementara, BPOM bertugas melakukan evaluasi terkait khasiat dan keamanan vaksin. Jika vaksin terbukti efektif dan aman, maka izin edar darurat akan diterbitkan.