Follow Us

Ingat Mulai Berlaku 18 Desember, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 17 Desember 2020 | 07:28
Ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh jalani rapid test.
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ

Ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh jalani rapid test.

Fotokita.net - Ingat mulai berlaku 18 Desember, rapid test antigen jadi syarat keluar masuk jakarta, ini bedanya dengan rapid test antibodi dan PCR.

Pada Rabu (16/12/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara.

Baca Juga: Tiba-tiba Sang Mantan Naik ke Pelaminan, Pengantin Wanita Ini Teriak Histeris Hingga Pingsan, Mempelai Pria Malah Beri Respon Ini

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca Juga: Terungkap Laskar FPI Ingin Rebut Senjata Polisi, Sosok Ini Sebut Polri Langgar 3 SOP dalam Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.

Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest