Acara Pengajian Habib Luthfi Picu Kerumunan, Tapi Beda Tindakan dari Aparat, Habib Rizieq Disebut Lakukan 2 Tindakan Ini: Ya Jelas Beda

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 11 Desember 2020 | 19:09
 
Rizieq Shihab.
Kompas.com

Rizieq Shihab.

Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia.

Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Anak dan Menantu Jokowi Di Ambang Kemenangan, Media Asing Soroti Pilkada 2020, Dinasti Politik Istana Jadi Pemicunya

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.

Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Merana, Ini Daftar Kekalahan Jagoan Gerindra, Simak Link Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020

Habib Luthfi, Ketua Sufi Internasional yang Telah Dirikan Ribuan Sekolah Ini Terpilih Menjadi Wantimpres Baru Jokowi
Instagram @habib_luthfi_bin_yahya_fans
Instagram @habib_luthfi_bin_yahya_fans

Habib Luthfi, Ketua Sufi Internasional yang Telah Dirikan Ribuan Sekolah Ini Terpilih Menjadi Wantimpres Baru Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular