Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia.
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.

Habib Luthfi, Ketua Sufi Internasional yang Telah Dirikan Ribuan Sekolah Ini Terpilih Menjadi Wantimpres Baru Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).