Follow Us

Acara Pengajian Habib Luthfi Picu Kerumunan, Tapi Beda Tindakan dari Aparat, Habib Rizieq Disebut Lakukan 2 Tindakan Ini: Ya Jelas Beda

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 11 Desember 2020 | 19:09
Rizieq Shihab.
Kompas.com

Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jagoan Megawati dan PDIP Menang dalam Hitungan Sementara, Wali Kota Risma Nurut Diminta Pose Begini di Depan Kamera: Saranghae Surabaya!

Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: CCTV di Sekitar TKP Rusak, Polisi Punya Bukti Pengawal Habib Rizieq Mau Serang Aparat, FPI Sebut Rombongan Dikuntit Orang Tak Berseragam

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Ayah Korban Tewas dalam Penembakan Rombongan Pengajian Habib Rizieq Gembira, Aa Gym Ingatkan Umat Islam untuk Lakukan Ini

Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

Baca Juga: Tampak Kompak Pimpin Indonesia, Jusuf Kalla Blak-blakan Punya Pendapat Berbeda dengan Jokowi, Nama Ahok Ikut Disinggung

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest