Hore! 14 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir Tahun 2020, Berikut Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 03 Desember 2020 | 13:45
 
sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor
ditlantas polda jatim

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Baca Juga: Bukan Habib Rizieq Shihab, Ternyata Sosok Ini Bertemu Anies Baswedan dalam 1 Minggu Terakhir, Sebelum Sang Gubernur Positif Covid-19

Untuk keringanan sanksi administratif ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa ada dendanya.

Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

Baca Juga: Baru Saja Bangga Lebih Bugar Daripada Sang Wakil, Anies Baswedan Akhirnya Positif Covid-19, Begini Kondisi Terkini Sang Gubernur

12. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Disebut Tak Konsisten Usai Ancam Geruduk Rumah Nikita Mirzani, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Mendadak Jadi Sorotan Karena Bikin Ini di TikTok

Halaman Selanjutnya

13. Bengkulu

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular