Follow Us

Hore! 14 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir Tahun 2020, Berikut Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 03 Desember 2020 | 13:45
sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor
ditlantas polda jatim

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Fotokita.net - Sebanyak 14 provinsi di Indonesia melakukan penghapusan denda pajak kendaraan jelang akhir tahun 2020, berikut daftarnya.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

Baca Juga: Ogah Datangi Polda Metro Jaya, Foto Hasil Tes Swab Habib Rizieq Postif Corona Bikin Gempar, MER-C Akui Fakta Ini

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Daftar 14 provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:

Baca Juga: Pemerintahan Papua Barat Bentukan OPM Jadi Sorotan, Alasan Ini Bikin Kita Rindu Pada Sosok Mantan Presiden RI Saat Tangani Akar Masalah Papua

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY. Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest