Follow Us

Sebar Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Hingga Disorot Media Asing, Simak Profil Benny Wenda Petinggi OPM yang Puji Presiden RI Ke-4 Karena Alasan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 Desember 2020 | 13:07
Benny Wenda menjadi pembicara di TEDxSydney bersama Jennifer Robinson pada 2013 silam
YouTube TEDxSydney

Benny Wenda menjadi pembicara di TEDxSydney bersama Jennifer Robinson pada 2013 silam

Benny Wenda
RNZI/Korol Hawkins

Benny Wenda

'Otonomi Khusus', yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2001, akan berakhir pada akhir tahun, dan menjadi sasaran petisi massal yang disponsori oleh 102 organisasi masyarakat sipil di seluruh Papua Barat.

Tiga puluh enam orang ditangkap di Manokwari dan Sorong pada hari Jumat disebutkan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora yang dilarang.

Baca Juga: Disebut Lebih Baik Dibubarkan Karena Rusak Persatuan, FPI Meradang Hingga Minta TNI Fokus Bubarkan Organisasi Ini: Itu Jelas Teroris

Benny menambahkan, konstitusi Sementara yang baru memusatkan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta melindungi hak-hak para migran Indonesia yang tinggal di Papua Barat.

"Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, termasuk pembentukan Kongres, Senat, dan lembaga yudisial," ujarnya

Ia mengklaim, pemerintah yang dibentuknya didukung oleh semua kelompok pembebasan di Papua Barat, mewakili mayoritas rakyat.

ULMWP menyampaikan Petisi Rakyat Papua Barat, yang ditandatangani oleh 70% Rakyat Papua, kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB pada 2019.

Sementara itu, Benny Wenda yang saat ini berada di Inggris didapuk menjadi presiden sementara.

Baca Juga: Ramai Acara Habib Rizieq Hingga 2 Kapolda Dicopot, Sosok Ini Mendadak Ingatkan Indonesia Harus Waspada Pada Papua, Ada Apa?

Sedangkan sisa kabinet akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang. Pemerintah Sementara menegaskan haknya untuk membuat Deklarasi Kemerdekaan Sepihak (UDI) pada waktu yang tepat, atas nama rakyat Papua Barat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest