Ekspor berlangsung ketika tarif PNBP untuk ekspor benih masih dibahas, yakni melalui revisi Peraturan Pemerintah No 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana, karena belum ada penetapan tarif PNBP, penerimaan negara dari benih yang diekspor sangat rendah.
Ekspor benih lobster hanya akan menguntungkan usaha pembesaran lobster di Vietnam dan para eksportir benih.
Menurut Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hari Mariyadi, tarif PNBP ekspor benih lobster saat ini masih mengacu PP No 75/2015.
Nantinya dalam revisi PP No 75/2015 akan ada penerimaan tambahan buat negara melalui PNBP kontribusi pengeluaran ekspor benih lobster.
Keenam, ada indikasi penyalahgunaan kemitraan sebagai jalan pintas untuk izin ekspor benih, antara lain berlangsung di Lombok Timur (Kompas,12/7/2020).
Alih-alih budidaya, perusahaan eksportir benih lobster diduga memanfaatkan kemitraan dengan pembudidaya lobster demi memperoleh izin ekspor benih lobster. Setelah izin didapat, perusahaan mangkir dari kemitraan.
Akan tetapi, terkait sejumlah kontroversi dan keriuhan yang terjadi di ruang publik itu, ekspor benih lobster tetap jalan.