Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bahkan memastikan tidak akan mundur terhadap kebijakan-kebijakan yang telah disusun, termasuk soal ekspor benih bening lobster.
”Percayalah, kami tidak akan mundur karena keputusan yang kami buat bukan atas dasar ketidaksukaan (terhadap kebijakan sebelumnya). Sudah banyak ahli di belakang kami (bergelar) profesor, doktor, dan pegiat lingkungan. Kami terukur kebijakannya,” ujarnya dalam seminar daring bertema ”Kontribusi Sektor Kelautan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional”, Kamis (16/7/2020) malam.
Menurut Edhy, KKP tidak akan mundur terhadap kritikan. Namun, ia meminta semua pihak menaati prosedur yang telah ditetapkan dan tidak euforia sehingga mengakibatkan kelalaian menjalankan prosedur dan kewajiban.
”Kami yakin kritikan-kritikan itu untuk membangun, tetapi kami tetap yakin terhadap apa yang kami lakukan. Keputusan kami bukan kitab suci, keputusan bisa diubah atau direvisi, tetapi percayalah jika ada revisi maka untuk keperluan sebaik-baiknya masyarakat,” ujarnya.
Dugaan monopoli
Terkait pengiriman ekspor benih lobster, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik monopoli.
Pengiriman benih lobster yang hanya melalui satu pelaku usaha logistik (freight forwarding) di Bandara Soekarno-Hatta dapat menciptakan inefisiensi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Kamis (12/11/2020), mengatakan, pengiriman benih bening lobster hanya dilakukan melalui satu perusahaan yang terletak di satu bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Padahal, Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemanan Hasil Perikanan (BKPIM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.