Follow Us

youtube_channeltwitter

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Hotman Paris Mendadak Umbar Pujian Buat Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Diminta Lakukan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 24 November 2020 | 14:03
Pengacara kondang Hotman Paris
Instagram @hotmanparisofficial

Pengacara kondang Hotman Paris

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan, karantina bentuknya juga macam-macam, ada karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. PSBB itu termasuk kekarantinaan. Jadi itu semua yang kita tanyakan," papar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan juga terkait bagiamana ketentuannya, apakah ada yang dilanggar tidak, kalau ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan," kata Tubagus.

Dalam hal ini katanya pihaknya juga mengagendakan memeriksa penyelenggara acara dan saksi nikah pada Rabu (18/11/2020) atau Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Undang 10.000 Orang Ke Acara Nikahnya, Ternyata Calon Menantu Habib Rizieq Masih Keturunan Langsung Nabi Muhammad SAW, Begini Silsilahnya

"Kita alokasikan dua atau tiga hari ini untuk klarifikasi beberapa pihak. Hari ini kita jadwalkan klarifikasi penyelenggara pemerintahan, dan baru besok kita klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara resepsi dan lainnya," kata Tubagus.

Ia menjelaskan mereka semuanya akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca Juga: Selalu Berani Menyerang, Denny Siregar Mendadak Hapus Cuitannya Usai Ditegur Sosok Ini, Sang Pegiat Medsos Dituding Banci

"Tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yakni ada atau tidak adanya pidana. Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jadi apa yang dipanggil dan sebagainya sangat bergantung dari hasil penyelidikan," papar Tubagus.

"Setelah hasil klarifikasi, nanti baru dilakukan gelar perkara untuk melihat dan dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru ditentukan siapa tersangka, itu tahapannya," kata Tubagus.

Saat ini kata Tubagus pihaknya sudah memulai tahap pertama yaitu klarifikasi.

Baca Juga: Disentil Nikita Mirzani Habib Adalah Tukang Obat, Habib Rizieq Shihab Malah Lakukan Ini Hingga Massa Putih-putih Bikin Puncak Pass Lumpuh

"Klarifikasi kepada siapa? satu pemerintah daerah dan kemudian ke penyelenggara dan saksi lainnya," kata dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x