"Memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat bukan hanya nekat, melainkan fatal.
Semua proses politik tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," lanjut Kalla.
Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman melalui siaran persnya di grup pers Kemendagri, Senin (21/9/2020).
Fadjroel Rachaman mengatakan, Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir."
"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar M Fadjroel Rachman.
Menurutnya, pilkada di masa pandemi bukan mustahil.