Follow Us

Acara Habib Rizieq Dianggap Istimewa, Netizen Mendadak Ingat Sosok Ini, Kini Jadi Tersangka Usai Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 November 2020 | 09:26
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena bikin acara konser dangdut.
dok. Tribunnews.com

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena bikin acara konser dangdut.

Fotokita.net - Acara Habib Rizieq dianggap istimewa, netizen mendadak ingat sosok ini, kini jadi tersangka usai gelar konser dangdut di tengah pandemi.

Di Jakarta dua kapolda dan dua kapolsek dicopot terkait dengan acara kerumunan massa oleh HRS.

Gubernur DKI Anies Baswedan pun diperiksa polisi karena sang gubernur datang ke rumah HRS seolah mendukung apa yang dilakukan Imam Besar FPI tersebut.

Baca Juga: Ramai Acara Habib Rizieq Hingga 2 Kapolda Dicopot, Sosok Ini Mendadak Ingatkan Indonesia Harus Waspada Pada Papua, Ada Apa?

Tapi Anies berkilah sudah melayangkan surat ketidaksetujuan Pemprov DKI dengan acara di rumah HRS.

Bahkan menjatuhkan denda setelah pihak HRS melanggar ketentuan tersebut sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Bikin 2 Kapolda Dicopot Hingga Anies Baswedan Ditegur, Habib Rizieq Jalan Terus, Bakal Gelar Acara Ini Bulan Depan

Suara Istana

Sementara itu meski tak menyebut nama Presiden Jokowi, istana mengakui bahwa pencopotan dua kapolda terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab merupakan perintah pimpinan tertinggi.

Isyarat itu disampaikan ketika memperoleh pertanyaan benarkah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy atas perintah Jokowi?

Pihak istana memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sosok Ini Duga Kapolda Metro Jaya Dicopot Karena Persaingan Calon Kapolri

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan pimpinan tertinggi.

"Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi."

Baca Juga: Mendadak Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya, Ternyata Jenderal Fadil Imran Pernah Bikin Anak Buah Syok Saat Pimpin Polda Jawa Timur

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus men
AFP/ADITYA SAPUTRA via Kompas.com

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus men

"Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan."

"Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum," kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: Partai Prabowo Bela Habib Rizieq Shihab Soal Kerumanan Massa, UAS Ngaku Dibikin Bingung: Apa Kesalahan Hamba Allah Satu Ini?

Karena itu, ia menilai wajar langkah pencopotan kedua Kapolda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi Kapolda lainnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tak ada yang bisa bebas dari hukum, termasuk penegakkan hukum di era pandemi Covid-19.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Makan Korban? Usai Copot Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, Polri Minta Klarifikasi Anies Baswedan Soal Pesta di Petamburan

Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat pada Selasa (10/11/2020)
Warta Kota

Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat pada Selasa (10/11/2020)

Kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menjadi tersangka karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa kembali mencuat.

Terutama jika dikaitkan dengan acara Maulid Nabi hingga pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang cenderung dibiarkan, bahkan seolah memperoleh dukungan dengan pembagian masker oleh BNPB.

Baca Juga: Rencana Jahatnya Buat Habib Rizieq Dibongkar, Ini Sosok Aoki Vera, Pegiat Media Sosial yang Kicep Saat Ditantang Balik Ustaz Abdul Somad

Seorang netizen juga membandingkan dengan Kapolsek Kembangan yang dicopot gara-gara gelar resepsi pernikahan di Hotel.

Sementara HRS dianggap sebagai warga VIP yang memperoleh 20.000 masker dari Ketua Satgas penanganan Covid-19 Doni Monardo.

#Yang sabar ya Pak Wasmad," Demikian Netizen.

Baca Juga: Bikin Geram Karena Picu Kerumunan Massa, Ustaz Abdul Somad Malah Jadi Bingung: Apa Salah Habib Rizieq Shihab?

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena bikin acara konser dangdut.
dok. Kompas.com

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena bikin acara konser dangdut.

Kasus Wasmad Edi Susilo sendiri sudah memasuki sidang perdana Selasa (17/11/2020).

Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin.

Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tegal.

Baca Juga: Niat Hati Bela Habib Rizieq, Ustadz Maaher Malah Kepergok Hapus Cuitannya Usai Senggol Ulama Kondang Ini, Netizen Meradang: Jangan Mau Diadu Domba

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rahasia Lama Dibongkar Hotman Paris Lewat Foto Ini, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Tanggapi Ucapan Nikita Mirzani yang Dianggap Hina Imam Besar FPI

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

''Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat.

"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Baca Juga: Acara Nikahnya Jadi Sorotan Hingga Kena Denda Rp 50 Juta, Siapa Sangka Menantu Habib Rizieq Ini Masih Keponakan Wakil Ketua MPR, Begini Faktanya

Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Baca Juga: Undang 10.000 Orang Ke Acara Nikahnya, Ternyata Calon Menantu Habib Rizieq Masih Keturunan Langsung Nabi Muhammad SAW, Begini Silsilahnya

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.

Selain itu, disampaikan Wasmad, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Biasa Curhat di Medsos Foto Mobil Komisioner KPU Parkir di Jalan Jadi Viral, Pengunggah Akhirnya Mau Lakukan Ini

"Dengan judul 'Wali Kota Tegal kembali izinkan pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik dan kegiatan event atau kegiatan lainnya'," kata Wasmad.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa. "Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Pertama, JPU mendakwa Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Terlanjur Malu Karena Foto Mobil Dinasnya Diparkir di Pinggir Jalan Jadi Viral, Komisioner KPU Lakukan Ini Sebelum Klarifikasi

Wasmad dianggap tidak mendukung dan mematuhi imbauan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Sehingga acara hiburan orkes dalam rangka hajatan dapat menyebabkan faktor risiko kesehatan kepada masyarakat," kata JPU, dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Konser Dangdut di Tegal Bikin Menteri Jokowi Turun Tangan, Kini Netizen Bully Akun Twitter Polda Metro Jaya Usai Acara Habib Rizieq

Tak hanya didakwa UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga didakwa Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap melanjutkan orkes dangdut.

"Perbuatan terdakwa Wasmad Edi Susilo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP," imbuh JPU.

Baca Juga: Tenda Kawinan 200 Meter Sudah Terpasang, Satgas Covid-19 Malah Beri Kado Ini Buat 10 Ribu Tamu Undangan Nikahan Putri Habib Rizieq

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan lernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest