Sementara itu, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerjadi Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020)
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.
Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020).