- Berstatus bukan sebagai PNS.
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Alokasi 1,8 juta guru honorer
Pemberian BSU bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, 18 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah melalui Kemdikbud bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.
Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.