Follow Us

Jumlah Penerima BLT BPJS Rp 1,2 Juta Lebih Sedikit, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Buruan Cek Nama di kemnaker.go.id

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 12 November 2020 | 07:53
Ilustrasi uang tunai. Jumlah rekening penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta lebih sedikit, begini alasannya.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai. Jumlah rekening penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta lebih sedikit, begini alasannya.

Fotokita.net - Jumlah penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta lebih sedikit, ingat jangan pakai 5 rekening ini, buruan cek nama di kemnaker.go.id.

Pemerintah telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai awal pekan kemarin.

Penyaluran ini dilakukan dengan mentransfer ke masing-masing rekening penerima.

Meski demikian ada sejumlah rekening yang bakal sulit diproses penyalurannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima BLT BPJS Berkurang Karena Alasan Ini, Cepat Cek Nama dan Status Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Jumlah Rekening Penerima Lebih Sedikit, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Sudah Ditransfer Hari Ini, Buruan Pantau Nama Kita di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest