"Kalau kami di bawah ini bagaimana ya, ya paling Pak Habib Rizieq juga pakai masker, gitu."
"Dia kan di rumah saja. Kalau tamunya juga kan menggunakan masker juga," katanya.
Padahal Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan, Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Tanah Air.
Budi menuturkan, karantina tersebut sebagaimana prosedur Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) saat tiba di Indonesia.
"Iya harus melakukan karantina (14 hari)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Habib Rizieq Shihab pulang, fasilitas Bandara Soekarno-Hatta rusak saat penyambutan.
Tak hanya itu, Rizieq harus mengantongi surat keterangan yang menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR).
Surat itu hanya berlaku selama tujuh hari.
Sebaliknya, jika tak mengantongi bukti hasil tes PCR, seseorang yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani pemeriksaan swab.