"Jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/ tempat tinggalnya selama 14 hari," ucap Budi.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta ternyata sudah mengizinkan gelar hajatan pernikahan ditengah Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab akan mengadakan pernikahan putri keempatnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Bagaimana dengan izin penyelenggaraan hajatan pernikahan di tengah pandemi Covid-19?

Kedatangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membolehkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan resepsi pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab Sabtu 14 November 2020.
Akan tetap Riza memohon agar Habib Rizieq tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan protokol PSBB Jakarta, mengingat tingkat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Saat ini kegiatan resepsi pernikahan baik di perkampungan atau rumah sudah boleh digelar karenanya Pemprov DKI tidak mempersoalkan pernikahan Syarifah, meski banyak orang yang hadir.
"Ya memang sekarang kan kalau mau mengadakan resepsi silakan saja datang," ujar Riza seperti dikutip Wartakota dariAntaranews.