Sebelumnya,Vanessa Angelditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.
Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menjelaskan mengenai status penahanan terhadap terpidana Vanessa Angel.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Barat menvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Vanessa Angel dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan.
Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.