Fotokita.net - Divonis 3 bulan penjara, ternyata Vanessa Angel cukup jalani separuh hukumannya di dalam bui, kok bisa?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Dengan demikian, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah," kata majelis hakim dalam persidangan vonis Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Hakim mengatakan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, bisa digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Hakim juga menetapkan bahwa vonis Vanesa Angel bisa dikurangi masa kurungan penjara selama menjalani persidangan.
"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang pernah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim
Dalam persidangan kali ini, Vanessa ditemani dengan ayah dan juga ibu sambungnya.
Adapun jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.